Anggota Komisi XI DPR RI Apresiasi Langkah Cepat LPS Tangani Pembayaran Klaim Penjamin ke Nasabah

10 Mei 2025 16:03 WIB
( )

Pontianak, Sonora.ID - Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad mengapresiasi tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan pembayaran klaim penjamin kepada para nasabah BPR Duta Niaga.
 
Hal itu disampaikannya saat turun langsung bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan peninjauan ke BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, memberikan apresiasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas kinerjanya dalam membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga.

 
Pernyataan itu disampaikan saat Kamrussamad turun langsung meninjau proses pembayaran klaim di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Izin Usaha BPR Kencana Cimahi Dicabut OJK, LPS Siapkan Skema Pembayaran

Dalam kunjungan tersebut, Kamrussamad menyatakan bahwa langkah cepat LPS dalam menindaklanjuti pencabutan izin usaha BPR Duta Niaga menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi hak-hak nasabah.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui langsung bagaimana proses pembayaran klaim penjaminan telah berjalan.

“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” terangnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025).

Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.

Selanjutnya, dia dan para Anggota Komisi XI DPR-RI lainnya akan terus mendorong kepada LPS agar terus mempertahankan profesionalismenya dan terus berada di tengah-tengah masyarakat dan terus menjamin agar hak para nasabah bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto juga mengatakan, nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS, nasabah pun dengan mudah sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI.

“Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS.

Senada dengannya, Ibu Dina salah seorang nasabah BPR Duta Niaga juga menuturkan, bahwa dia dan para nasabah lainnya sangat terbantu dengan hadirnya LPS.

“Dari saat bank ditutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada prosesnya, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan,” katanya.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

 
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

Baca Juga: Tahun Ini OJK Akan Perketat Pengawasan BPR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm