Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, memberikan apresiasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas kinerjanya dalam membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui langsung bagaimana proses pembayaran klaim penjaminan telah berjalan.
“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” terangnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025).
Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.
Selanjutnya, dia dan para Anggota Komisi XI DPR-RI lainnya akan terus mendorong kepada LPS agar terus mempertahankan profesionalismenya dan terus berada di tengah-tengah masyarakat dan terus menjamin agar hak para nasabah bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto juga mengatakan, nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS, nasabah pun dengan mudah sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI.
“Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS.
Senada dengannya, Ibu Dina salah seorang nasabah BPR Duta Niaga juga menuturkan, bahwa dia dan para nasabah lainnya sangat terbantu dengan hadirnya LPS.
“Dari saat bank ditutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada prosesnya, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan,” katanya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Baca Juga: Tahun Ini OJK Akan Perketat Pengawasan BPR