Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Terlengkap dengan Biayanya

14 Mei 2025 14:05 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Terlengkap dengan Biayanya
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Terlengkap dengan Biayanya ( Polsek Tangerang Selatan)

Sonora.ID - Simak inilah syarat membuat SKCK terbaru 2025 lengkap dengan cara mengurusnya.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang biasanya menjadi dokumen penting untuk beragam keperluan masyarakat.

Mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi.

Di tahun 2025, pengurusan SKCK kini semakin mudah dan cepat.

Inilah syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2025.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pecah KK Karena Cerai, Simak Langkah-Langkahnya!

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan syarat-syarat berikut untuk mengajukan pembuatan SKCK:

  • Fotokopi KTP atau identitas diri lain
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
  • Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
  • Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
  • Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya

SKCK diterbitkan oleh sejumlah satuan kepolisian, tergantung keperluan Anda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm