Sonora.ID - Konflik hukum antara Posan Tobing dan band lamanya, KotaK, kembali jadi sorotan.
Perselisihan lama yang belum selesai ini kembali menghangat setelah gugatan yang diajukan oleh Posan bersama dua mantan personel lainnya, Icez (PA) dan Julia Angelia atau Pare (JA), ditolak oleh dua pengadilan sekaligus.
Gugatan perdata mereka didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024, dengan tujuan menyoal legalitas penggunaan nama "KotaK".
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Putusan itu disampaikan pada 13 Maret 2025. Tidak puas, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, namun hasilnya tetap tidak memihak Posan dkk. Pada 15 Mei 2025, gugatan mereka kembali ditolak.
Setelah putusan banding, gitaris KotaK, Cella, menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Threads miliknya. Ia menyebut putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas formasi KotaK saat ini.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella KotaK, dikutip Jumat (16/5/2025).
Cella dengan tegas menyatakan bahwa formasi resmi band saat ini terdiri dari dirinya, Tantri, dan Chua.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegas Cella.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada para penggemar setia, yang dikenal sebagai Kerabat KotaK, atas dukungan mereka selama proses ini.