Jakarta,Sonora.Id - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pembahasan Strategi Kebijakan Bidang Otonomi Daerah guna merumuskan langkah konkret mewujudkan otonomi daerah yang berdaya saing, adaptif, serta berorientasi pada kemandirian fiskal. Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center BSKDN pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan, forum ini harus dimanfaatkan sebagai titik tolak untuk melakukan perbaikan regulasi yang lebih relevan terhadap kondisi daerah saat ini. Dia menyoroti terkait pentingnya kemandirian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat tidak semakin besar.
“Esensi dari pemberian otonomi daerah adalah untuk menciptakan kemandirian fiskal. Daerah harus mampu mengoptimalkan potensi lokal agar tidak membebani pemerintah pusat, tetapi justru menjadi motor pertumbuhan nasional,” ungkap Yusharto.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa desentralisasi harus dilakukan secara tertata guna mencapai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelestarian adat dan budaya lokal.
Dirinya menambahkan, ada tiga kunci utama suksesnya otonomi daerah. Pertama, kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua, kapasitas penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk perangkat daerah. Ketiga, kontrol dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dalam konteks era digital, Yusharto juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai instrumen transformasi pelayanan publik yang cepat, responsif, dan efisien. Inovasi daerah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan otonomi di era modern.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli RUU Komite I DPD RI Djohermansyah Djohan memberikan pandangan kritis sekaligus mendorong agar pemahaman terhadap otonomi daerah tetap konsisten pada prinsip dasarnya, yaitu kemandirian dan percepatan pembangunan. Menurutnya, otonomi daerah itu keniscayaan, yang harus dihindari adalah praktik yang menyimpang dari ruh desentralisasi. Pemerintah pusat juga harus sabar membimbing daerah dan tidak tergesa-gesa menarik kembali kewenangan.
"Otonomi daerah juga menuntut pemerintah pusat harus sabar membimbing dan melakukan asistensi tidak buru-buru menarik kewenangan," ungkapnya.
Disamping itu, dirinya juga menyoroti pentingnya regulasi yang tidak seragam, karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Selain itu, _leadership_ juga menjadi tantangan utama dalam kesuksesan jalannya otonomi daerah. “Yang menghambat jalannya otonomi daerah yaitu aspek _leadership_. Aktor di pusat tak ikhlas menjalankan desentralisasi, sementara aktor lokal tak amanah pula (pragmatis politik),” tegas Djohermansyah.
Melalui forum tersebut, BSKDN menegaskan komitmennya dalam menyusun kebijakan yang strategis dan kontekstual untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.