Surabaya, Sonora.ID - Selasa, 27 Mei 2025 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar". Hal Ini terutama dirasakan oleh siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menyikapi hal ini William Wirakusuma, ST., M.Sc. (Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) sampai dengan saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut untuk diterapkan di Kota Surabaya.
“Namanya putusan MK kan berkekuatan hukum tetap dan sifatnya final. Yah, tinggal ditunggu saja juknisnya nanti dari pemerintah pusat kayak apa. Yang pasti mau tidak mau Surabayapun juga harus melaksanakan putusan tersebut."
Lebih lanjut William menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengratiskan biaya sekolah untuk jenjang SD dan SMP tersebut sebenarnya tujuannya adalah untuk pemerataan akses pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia (WNI). Tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama dan kondisi perekonomian setiap anak didik.
"Spiritnya sih sudah OK yah, ingin memberikan akses yang sama dibidang pendidikan bagi setiap orang. Tapi apakah setiap Kabupaten atau Kota mampu menjalankan putusan MK ini tentu jawabannya tidak, karena kemampuan anggaran tiap daerah pasti beda."
William menambahkan Kota Surabaya sebenarnya sudah jauh terlebih dahulu menjamin pembiayaan gratis untuk SD dan SMP melalui berbagai program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Program-program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan pemerataan kesempatan belajar bagi semua anak usia sekolah di Surabaya. Diantaranya beasiswa, seragam gratis, dan program "Omah Ilmu Arek Suroboyo" yang memberikan akses ke pendidikan tinggi.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan beasiswa kepada siswa SD, SMP, SMA, dan mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin. Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.