Pentingnya Peran PPID dalam Mendorong Keterbukaan Informasi di Pemerintah Desa

26 Juni 2025 15:32 WIB
Pentingnya Peran PPID dalam Mendorong Keterbukaan Informasi di Pemerintah Desa
Pentingnya Peran PPID dalam Mendorong Keterbukaan Informasi di Pemerintah Desa ( Kominfo)


Muba, Sonora.ID – Untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam pemerintahan desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan sosialisasi serta pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sistem administrasi desa.

Keterbukaan Informasi sebagai Kewajiban

Pembentukan PPID Desa merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah ini selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang terbuka dan responsif.

Dalam kegiatan ini, Dinkominfo juga memberikan pelatihan kepada petugas informasi desa agar dapat menjalankan tugas secara maksimal.

Baca Juga: Disdukcapil Muba Perkenalkan Inovasi ‘PADUKA ANTAT MUBA’, Wabup Rohman: Pemerintah Hadir untuk Melayani

Manfaat Utama PPID di Tingkat Desa:

  • Transparansi: Memberikan informasi yang jelas mengenai program, anggaran, dan kebijakan desa.
  • Partisipasi Warga: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan.
  • Akuntabilitas: Memastikan aparat desa bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menyampaikan harapannya agar pembentukan PPID Desa dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bupati H.M. Toha dan Wakil Bupati dalam mendorong keterbukaan di semua tingkatan pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Keterbukaan informasi adalah kunci menuju Muba Maju Lebih Cepat,” tegasnya.

Komitmen Berkelanjutan

Frans Gustian, S.T., M.Si., selaku Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tapi juga bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya peran PPID Desa dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, serta menyatakan komitmen pihaknya untuk terus membimbing desa-desa lainnya dalam membentuk PPID.

Baca Juga: TP PKK Palembang Ikuti Konsolidasi dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2025

Dukungan dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Muara Medak, Abdul Hulik, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Dinkominfo.

Ia menyatakan kesiapannya untuk membentuk PPID Desa dan menjalankan pelayanan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini membuka wawasan kami akan pentingnya keterbukaan dan pengelolaan informasi secara sistematis,” ujarnya.

Dinkominfo Muba menargetkan agar seluruh desa di Musi Banyuasin secara bertahap memiliki PPID masing-masing.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya membangun desa yang lebih modern, terbuka, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan.

Penulis: Bayu Prabowo

PenulisKominfo
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm