Bandung, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai langkah penataan kawasan Kebun Binatang Bandung dengan menggelar sosialisasi dan pendataan para pelaku usaha, Senin (7/7/2025).
Penataan ini dilakukan menyusul kepastian hukum atas status lahan Kebun Binatang yang kini bersertifikat atas nama Pemkot.
“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter persegi sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Pendataan dilakukan terhadap seluruh aktivitas usaha yang berada di dalam dan sekitar Kebun Binatang Bandung, termasuk area parkir. Hasil sementara menunjukkan ada 36 pelaku usaha, 19 di dalam kawasan kebun binatang dan 17 di area luar.
“Kita tidak tahu ke depan siapa yang akan jadi mitra pemanfaatan. Tapi yang terpenting saat ini semua pelaku usaha harus terdata dulu. Setelah itu, penataan dilakukan bertahap agar seluruh usaha legal dan tertib,” tegas Awal.
Baca Juga: Bandara Husein Bangkit, Penerbangan Bandung-Yogyakarta Kembali Terbuka Lewat Susi Air
Ia menekankan, pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan upaya legalisasi dan penataan. Tujuannya, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan ruang usaha yang tertib.
Proses pendataan melibatkan tim gabungan dari BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, Bagian Hukum, serta didampingi KPK dan Kejati Jabar guna menjamin transparansi.
“Semua perangkat daerah yang berkaitan dengan keberadaan Kebun Binatang dan para pelaku usaha dilibatkan sesuai tugasnya. Ke depan, seluruh aktivitas usaha akan menyesuaikan dengan sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot,” kata Awal.
Setelah tahap awal pendataan dan sosialisasi ini rampung, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi lanjutan. Kawasan Kebun Binatang diharapkan menjadi destinasi wisata yang tertata rapi dan nyaman bagi pengunjung maupun pelaku usaha.