2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Tipikor Jaringan Informasi Desa Muba Diserahkan ke Kejari
15 Juli 2025 15:55 WIB
Dua tersangka tipikor kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Musi Banyuasin. (
Humas Kejati Sumsel)
Palembang, Sonora.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MO, yang berperan sebagai penasehat hukum, dan MH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba.
Keduanya diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan perkara korupsi yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2023.
Usai penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara secara resmi berpindah ke tangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muba,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terbuka untuk dipantau publik.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.