Miris Wanita Ini Terancam di Penjara Karena Menagih Utang Ke Peminjam

11 Januari 2020 13:59 WIB
Illustrasi Miris Niat Menagih Utang Wanita Ini Malah Diperkarakan Oleh Peminjam
Illustrasi Miris Niat Menagih Utang Wanita Ini Malah Diperkarakan Oleh Peminjam ( freepict.com)

Sonora.ID - Sepertinya ungkapan soal sang pengutang lebih galak dibandingkan yang memberi utang sangat populer di Indonesia.

Nyatanya banyak dari mereka diluar sana yang meminjam dalam bentuk uang dan ketika ditagih malah akan berbalik marah atau bahkan menuntut.

Kejadian serupa juga menimpa seorang wanita ini, dirinya diperkarakan hingga terancam akan dibui kala dirinya memberanikan diri menangih utang.

Baca Juga: Destinasi Wisata Unik dan Instagenic Langlang Buana di Yogyakarta

Warga asal Medan, Sumatera Selatan Febi Nur Amelia harus menelan pil pait usai dirinya menangih utang kepada seseorang yang akrab disapa ibu 'Kombes'.

Wanita berusia 29 tahun tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan karena dugaan mencemarkan nama baik kala dirinya menagih utang.

Awal mula krologi ini terjadi saat Febi merasa geram karena "Ibu Kombes" tak kunjung membayar utangnya sebesar 70 juta.

Baca Juga: Dituduh Lembek Atasi Polemik Natuna, Ini Jawaban Menhan Prabowo

Berbagai upaya telah Febi lakukan untuk menagih utang yang dipinjam sejak 12 Desember 2016 dan hingga kini belum terbayarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik dari Fitriani Manurung (Peminjam Utang).

Baca Juga: Harga Minyak Kembali Merosot Usai Donal Trump Redam Agresi Militter

Febi terancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Febi terjerat pasal tersebut dikarenakan dirinya menangih utang melalui instasory Instagram.

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.

Baca Juga: Konflik Iran Vs AS Memanas, Kemenlu Diminta Persiapkan Evakuasi WNI

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Baca Juga: DPR: Ketegangan Amerika-Iran Bisa Berdampak Perekonomian Indonesia

Sebelum membuat instastory tersebut Febi telah menghubungi Fitriani atau yang dikenal dengan ibu Kombes melalui WhatsApp guna menangih utang.

Namun ternyata Fitriani memblokir Febi kala dihubungi melalui WhatsApp.

Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.

Baca Juga: Kecewa Dengan Kelakuan Sang Anak, Ayah Reynhard Sinaga: Hukuman Sesuaikan Dengan Kejahatan

Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi. Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.

Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.

Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Destinasi Wisata Unik dan Instagenic Langlang Buana di Yogyakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm