Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun

21 Februari 2020 12:35 WIB
Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor kena cukai
Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor kena cukai ( Pixabay)

Sonora.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merencanakan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Hal ini ia usulkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020).

Dalam hitungan kasarnya, Kementerian Keuangan akan mendapatkan peningkatan pendapatan negara sekitar Rp 15,7 triliun pertahun jika memang pengenaan cukai ini diaplikasikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?

Pungutan cukai tersebut nantinya akan dikelompokan berdasarkan besaran emisi gas karbondioksida (CO2) pada kendaraan tersebut.

Namun, Sri Mulyani masih belum berani untuk membeberkan perincian besaran tarif cukai dari emisi yang dikeluarkan.

Tapi jika merujuk pada patokan yang gunakan adalah gas emisi, maka acuan itu sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 73/2029 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) .

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm