Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai

19 Februari 2020 15:35 WIB
Sri Mulyani usulkan minuman berpemanis dikenakantarif cukai.
Sri Mulyani usulkan minuman berpemanis dikenakantarif cukai. ( Instagram/smindrawati)

Sonora.ID - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengusulkan minuman yang mengandung pemanis agar dikenakan tarif cukai. Minuman tersebut adalah produk minuman yang berpemanis.

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut diusulkan Menkeu berdasarkan fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang menderita penyakit yang diakibatkan minuman dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T

Obyek cukai minuman berpemanis yang dimaksud yakni minuman yang mimiliki kandungan pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap konsumsi.

Tak hanya itu, minuman lainnya yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pelarutan.

Sri Mulyani usulkan minuman berpemanis dikenakantarif cukai

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Sedangkan yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan dengan kandungan gula dan pemanis buatan dalam minuman itu sendiri.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm