Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

8 April 2020 13:05 WIB
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000.
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000. ( Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah memutuskan, melalui pemerintah pusat ia akan memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Terhitung dari bulan April hingga bulan Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara setelah rapat dengan presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan bahwa usulannya terkait pemberian dana BLT tersebut telah disetujui oleh Jokowi.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai." Ujarnya.

"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," imbuhnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:

  1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
  3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain

Baca Juga: Salahkan WHO Atas Lonjakan Korban Covid-19 di AS, Trump Ancam Tak Beri Dana WHO

Cara mendapatkan BLT:

BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah pusat akan memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Baca Juga: Perbarui Informasi, Tetap #TerhubungDariRumah di Tengah Pandemi Virus Corona

Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang akan mendapatkan bantuan.

Wilayah yang akan mendapatkan bantuan antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, Kota Bekasi, Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hotman Paris Ajak Anggota DPR Sumbangkan Gaji untuk Beli Beras

Seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta itu akan diberikan bantuan sosial khusus. Bantuan sosial akan diberikan dengan bentuk sembako.

Pembagian sembako tersebut akan dimulai dua minggu lagi. Sembako yang diberikan akan senilai Rp 600.000 untuk setiap satu keluarga.

Tak hanya itu, Kemensos juga bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait data keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: RS Persahabatan Bakal Pilah Pasien dengan Metode Triase Pasien Suspect

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm