Tempel Stiker, Strategi Urai Kemacetan Saat Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar

15 Juli 2020 19:30 WIB
Asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri.
Asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Sementara Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan kebijakan pembatasan akses keluar masuk kota setempat bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulawesi Selatan.

Pihaknya menyarankan warga luar untuk menunda kedatangan sementara waktu jika tidak ada keperluan yang mendesak.

"Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, ada sejumlah orang yang masuk dalam pengecualian pembatasan wilayah ini, di antaranya para pekerja yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Kota Makassar.

Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 di Kota Makassar Terisi Penuh, Ini Langkah Dinkes

"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Mereka seperti pegawai-pegawai swasta, pedagang, buruh, pekerja dan pedagang sayur," ujarnya.

Pj Walikota Rudy Djamaluddin menambahkan orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Kota Makassar agar bisa masuk ke daerah setempat.

Sementara berdasarkan pantauan titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar tanpa adanya pemeriksaan ketat.

Di jalan Alauddin, beberapa kendaraan pribadi dan truk dapat leluasa melewati perbatasan.

Saat mendatangi pos, sejumlah aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga terlihat hanya duduk di kursi di dalam tenda yang mereka dirikan.

Baca Juga: Protes PPDB Makassar Jalur Zonasi, Orang Tua Siswa: Rumah Saya di Afrika

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm