Syok Dengar Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Salat Tahajud

10 September 2020 16:35 WIB
Nikita Mirzani kaget dengan kebijakan PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta
Nikita Mirzani kaget dengan kebijakan PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta ( Kolase Tribun Style)

Sonora.ID - Kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta menuai berbagai komentar dari berbagai pihak.

Banyak yang mendukung kebijakan tersebut diberlakukan kembali, tapi tak jarang juga yang kurang setuju.

Salah satunya adalah artis Nikita Mirzani.

Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita merasa syok atas keputusan mendadak dari orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.

“JUJUR SAYA KAGET KETIKA MEMBACA BERITA BAHWA TGL 14 INI AKAN ADA PSBB BERSKALA BESAR," kata dia di akun Instagramnya.

Baca Juga: Dampak Penerapan PSBB, IHSG Pagi Ini Terjun Hingga 4,3 Persen

Nikita bahkan meminta Anies Baswedan untuk memikirkan kembali keputusannya itu.

Bukan asal nyelotoh, Nikita Mirzani menganggap kebijakan tersebut hanya akan memperburuk keadaan masyarakat kecil.

"PAK MUNGKIN UTK BAPAK .

SAYA DAN ORGZ KAYA DI LUAR SANA TIDAK AKAN MENJADI MASALAH BESAR.

TAPI GIMANA NASIB ORGZ DI LUAR SANA YANG GAJI NYA AJA TIAP BULAN GA CUKUP UTK BAYAR KONTRAKAN.

SEKOLAH ANAK & BELI MAKAN DI TAMBAH BELI KUOTA BUAT BELAJAR," tutur Nikita Mirzani.

Baca Juga: Anies Kembali Terapkan PSBB, Taufik Rendusara Sarankan Malam Hari Tak Perlu Nyalakan Lampu

Lebih lanjut, ia berharap ada solusi lain yang lebih baik dari sang Gubernur.

"SAYA PIKIR SELAMA INI BAPAK MENCARI SOLUSI AGAR CORONA INI BISA MENGERUCUT & MENGHILANG WALAPUN ITU HAL MUSTAHIL.

KRN COVID 19 INI MASALAH DUNIA BUKAN DI INDONESIA AJA.

TAPI KNP CUMA JKT AJA PAK YG PSBB LAGI.

KNP DAERAH LAIN ENGGA?!," kata wanita yang akrab disapa Nyai itu.

Baca Juga: Makam Pasien Covid-19 Hampir Penuh, Anies Minta Masyarakat Tak Banyak Berspekulasi

Belum lagi ia mengkhawatirkan akan ada karyawan yang kembali di PHK dan kegiatan belajar di rumah semakin diperpanjang.

"AKAN ADA YANG KENA PHK LAGI KAH?

SEKOLAH VIRTUAL ITU AJA UDH BIKIN SAYA MAKIN GILDA

KASIAN WARGA YG SUDAH MEMILIH BAPAK," kata dia.

Baca Juga: PSBB Total, Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Mulai 14 September

Di akhir, Nikita meminta Anies untuk kembali memikirkan kebijakan PSSB dengan melakukan salat tahajud dan istikharah terlebih dahulu.

"MUDAH2 AN INI HANYA WANCANA AJA YAH PAK.

TGL 14 MSH ADA BEBERAPA HARI.

COBA DEH PAK SOLAT TAHAJUD ATAU ISTIQORO DL.

SlAPA TAU DI KASIH JALAN SAMA ALLAH SWT," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mulai Senin (14/9/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat, Senin Depan Seluruh Perkantoran Wajib WFH

Dengan adanya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mewajibkan perkantoran yang ada di wilayahnya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dirinya membeberkan hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan untuk bisa melakukan kegiatan perkantorannya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kaget Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm