Catat! Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kepemilikan Bermotor

3 Oktober 2020 15:00 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR ( )

Sonora.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Untuk mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Ibadah Umrah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Seperti dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
  • Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta
  • Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Rapid Test Tetap Dibutuhkan Untuk Syarat Perjalanan

Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Sedangkan untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
  • Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
  • Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober

Debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Besaran

Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Pulsa Gratis Rp 150 Ribu untuk Masyarakat & Mahasiswa

Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:

  • Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
  • Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:

  • Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor"

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm