Kota Denpasar Bentuk Posko Tanggap Covid-19 di Setiap Desa dan Kelurahan

7 Februari 2021 11:00 WIB
Kota Denpasar Bentuk Posko Tanggap Covid-19 di Setiap Desa dan Kelurahan
Kota Denpasar Bentuk Posko Tanggap Covid-19 di Setiap Desa dan Kelurahan ( Humas Pemkot Denpasar)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Selain itu, mengenai strategi dalam mewujudkan Desa Tanggap COVID-19 adalah Perubahan atau pemanfaatan program dan kegiatan di Desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa) untuk penanganan COVID-19 melalui kewenangan Desa. Serta membantu Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Desa dan Relawan Desa untuk COVID-19.

Baca Juga: Gelar Razia Prokes, 18 Orang Diganjar Teguran oleh Tim Gabungan

Lebih lanjut, Alit Wiradana menerangkan bahwa posko tanggap ini kegiatannya juga untuk penjangkauan informasi dan edukasi pencegahan COVID-19, Penanggulangan Dampak COVID-19 oleh Desa, baik dari  prinsip penanganan inklusif, menjamin aksesibilitas atau dapat dijangkau dan pelibatan masyarakat dalam mengupayakan perlindungan dan peningkatan kemampuan masyarakat yang bermartabat.

Serta melakukan koordinasi pelaksanaan Satgas dengan mitra Desa (Polisi, TNI, Satpol PP, Puskesmas, Rumah Sakit Rujukan, PMI dan lain sebagainya). Sehingga dengan langkah tersebut maka dalam mengatasi penularan covid-19 bisa di atasi mulai dari tingkat Desa. Dan hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait Pemberlakuan PPKM berskala mikro.

Pihaknya mencontohkan tugas nyata posko tanggap kegiatan terkait penanganan COVID-19 dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa adalah pembentukan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 di desa, sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa, misalnya Kantor Desa, Paud, Polindes, Sekolah, Jembatan, Taman, Lapangan, Sarana Ibadah dan area publik lainnya. Kemudian, penyediaan obat-obatan desa penyiapan ruang isolasi/karantina mandiri untuk pendatang bantuan pangan (sembako) bagi masyarakat dalam isolasi/karantina mandiri.

Baca Juga: Satgas Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm