Pemprov Jabar Minta Warga Taati Aturan Pelarangan Mudik Lebaran

4 Mei 2021 09:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tegaskan warga diminta untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama.

Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari dalam siaran persnya kepada Sonora Bandung, Senin (3/5/2021) menegaskan, masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemasaluan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan.

Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian. 

Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur hingga Walkot Tegas Larang Warga Mudik

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu  kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh. 

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami, maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," ucap Hery.

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah. 

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota," ujar Hery. 

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Pertegas Larangan Mudik dan Perketat PPKM di Muba

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik.

Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa  pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery. 

Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali

"Kemudian, pengecualian pun berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kemudian dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tuturnya melanjutkan.

Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan. Pihaknya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik. 

Selain kembali meneguhkan amanat  SE Satgas Covid No 13/2021, adendum serta Permenhub 13/2021, pihaknya akan menggerakkan kordinasi akbar bidang perhubungan dalam waktu dekat. Hery ingin semua kepala dinas perhubungan kota kabupaten hadir.

Selain itu juga Hery akan gunakan saluran Satgas Pemilihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi dan antisipasi di lapangan. 

Baca Juga: Pondok Pesantren Patuhi Larangan Mudik Hari Raya Lebaran 1442 H

"Ini kebijakan Satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua khausunya perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan ditimbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan,"ujar dia. 

Di sisi lain, Hery mengapresiasi warga yang memilih untuk menunda pulang kampung tahun ini. Hal itu demi mencegah kerugian yang lebih besar lagi. 

Suasanan Tol Palimanan

"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan,"ucap dia. 

Baca Juga: Pengamanan Mudik, 5 Posko Penyekatan Bakal Didirikan di Banyuasin dan Ogan Ilir

Perlu diingat, setiap tahunnya mudik merupakan tujuan dari 18 juta warga dalam waktu yang bersamaan. Tentunya hal itu akan memicu resiko yang luar biasa. 

"Di sana ada silaturahmi ke orang tua di kampung, kita merasa sehat tapi kalau ternyata kita pembawa dan orang tua kita ternyata komorbid bagaimana?,"ujar dia. 

" Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota, ketika mereka kritis kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana. jangan seperti di India,"ujarnya.

Baca Juga: Catat, Penjualan Tiket Kereta Api Hanya Sampai 5 Mei 2021

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, untuk tahun ini pemerintah tidak memperkenankan adanya kegiatan mudik.

Masyarakat diminta untuk tidak mencuri kesempatan untuk mudik sebelum tanggal libur maupun setelah Idul Fitri. 

"Maka kita sudah menyiapkan penyekatan tidak hanya di jalan-jalan besar, tapi di jalan-jalan kecil atau istilahnya jalan tikus, kita akan melakukan penyekatan," ucap Gubernur pada rapat kordinasi di Cirebon beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Akan Optimalkan Penggunaan CCTV untuk Pantau Pemudik yang Nekat ke Purwokerto

Gubernur menegaskan tidak ada dispensasi kepada siapapun kecuali mereka yang akan menunaikan tugas negara atau tugas kedinasan. 

"Tugas di luar itu semuanya, yang niatnya mau bertemu dengan orang tua pada Idul Fitri, mohon untuk menahan diri dulu agar tetap bisa mengendalikan kasus Covid-19 lebih baik," ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm