Pondok Pesantren Patuhi Larangan Mudik Hari Raya Lebaran 1442 H

1 Mei 2021 18:00 WIB
Pondok Pesantren Patuhi Larangan Mudik Hari Raya Lebaran 1442 H
Pondok Pesantren Patuhi Larangan Mudik Hari Raya Lebaran 1442 H ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah resmis menetapkan larangan mudik pada Lebaran 1442 H tahun ini.

Terkait hal tersebut Muhammad Soni Suharsono, Pimpinan Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badarudin di Kelurahan Talang Jambe Palembang kepada Sonora (30/04/2021) mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada anak didik di pesantren agar mematuhi larangan tersebut dan menyarankan agar tetap di pondok bila masih bisa dilakukan.

“Berpesan kepada seluruh santri bila mudik membahayakan tetaplah dipondok. Kalau tidak jauh diperbolehkan pulang. Mereka sudah hampir dua puluh hari belum ketemu keluarga, tapi tetap menjaga kesehatan dan ada tugas yang harus dikerjakan dan tetap berdakwah,” ujarnya.

Baca Juga: Pengamanan Mudik, 5 Posko Penyekatan Bakal Didirikan di Banyuasin dan Ogan Ilir

Ia menjelaskan jumlah santri yang ada di pondok pesantren ini berjumlah delapan ratus siswa mulai dari tingkat RA, MT, dan MA.

“Yang mondok ada 100 orang, sisanya pp dari rumah ke pondok,” tukasnya.

Ia menambahkan selama Ramadhan kegiatan belajar seperti bisa, yang di pondok tatap muka dan yang dirumah belajar daring.

“Kami tetap menerapkan protocol kesehatan sesuai instruksi pemerintah dan selalu berdoa agar selamat,” ujarnya.

Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badarudin berdiri pada tahun 1996 dari Alm. K.H. Muchtar Bin Sanusi bersama rekan, Muhammad Soni Suharsono saat ini menjabat pimpinan pondok pesantren serta sekretaris forum pesantren Sumsel.

Baca Juga: Catat, Penjualan Tiket Kereta Api Hanya Sampai 5 Mei 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm