PPU Beri Vaksin Covid-19 ke Pelayanan Publik, Lansia, dan Warga Rentan

15 Juni 2021 12:50 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Grace Makisurat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Grace Makisurat ( Sonora Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Vaksinasi terpadu pelayanan publik, lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dilaksanakan pada Kamis (17/06/2021).

Pelaksanaan Vaksinasi terpadu nanti bertempat di Gedung Graha Pemuda KM 09, depan Polres PPU serta akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sebanyak 100 orang. Terdiri dari dokter, bidan, perawat hingga tenaga lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Grace Makisurat, menerangkan, untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) akan melibatkan seperti Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung, Puskesmas Penajam, Puskesmas Petung, Puskesmas Sotek hingga Klinik Polres PPU.

Baca Juga: DPRD PPU Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jajaran Pemkab PPU

Pelaksanaan vaksinasi tersebut menargetkan seribu orang di Kecamatan Penajam, sesuai perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dengan sejuta vaksin perhari demi terciptanya herd immunity.

”Kegiatan percepatan vaksinasi covid-19 melibatkan tiga wilayah kerja pada Puskesmas Penajam, Petung, hingga Sotek. Sasaran vaksinasi covid-19 yaitu Pelayanan Publik, pengurus rukun tetangga ( RT), lansia, masyarakat rentan (Usia >50 th), masyarakat umum atau pendamping lansia membawa 2 orang lansia, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, motoris speedboat dan sebagainya,” ungkap Kepala Dinkes tersebut

Grace mengatakan, untuk mencapai target, Dinkes PPU bersama TNI/Polri (Babinsa serta Bhabinkamtibmas) telah melakukan sosialisasi ke RT, lansia dan kader di Kecamatan Penajam yang tersebar di 28 Posyandu.

Baca Juga: DPRD Penajam Paser Utara Permasalahan Kegiatan Pertambangan

Bahkan Dinkes akan bersurat Kepada seluruh SKPD terkait pendataan sasaran penerima vaksinasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Penajam yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

”Kepada tenaga pengajar salah satu syarat tatap muka terbatas di sekolah semua guru akan di wajib menerima vaksin covid-19. Dinas Kesehatan juga mempunyai hak untuk memberikan rekomendasi atau tidak melaksanakan tatap muka,” tutupnya. (*Adv)

Baca Juga: Pihak DPR PPU Pertanyakan Penutupan Akses Pelabuhan Benuo Taka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm