Nekat Beroperasi Melewati Pukul 20.00, Walikota Peringatkan Satu Pengelola Minimarket

10 Juli 2021 14:50 WIB
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan pemantuan pelaksanaan PPKM Darurat bersama instansi terkait lainnya
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan pemantuan pelaksanaan PPKM Darurat bersama instansi terkait lainnya ( Humas Pemkot Denpasar)

Alasan disampaikan karyawan minimarket sudah akan bersiap menutup minimarket.

Atas kondisi tersebut Walikota Jayanegara langsung meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga yang ikut dalam patroli untuk memanggil pengelola minimarket untuk dimintai keterangan. 

Selanjutnya rombongan terus bergerak menuju jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By. Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, jalan Raya Puputan, Diponegoro, Hasanudin Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan kembali ke Kantor Kajari.

Secara umum pelaku usaha sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota terkait dengan PPKM Darurat.  

Baca Juga: Jika PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Anies Baswedan Bakal Nekat Lakukan Hal Ini Demi Tekan Perkembangan Covid-19

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan bahwa kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan  jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran diluar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi  sampai pukul 20.00 wita. 

“Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan  mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Walikota Jaya Negara saat dikonfirmasi Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Pengetatan PPKM di PS Mall, Tiga Sektor ini Tetap Buka Hingga Pukul 8 Malam

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm