Menaker Imbau Semua Kantor Ikuti Pergeseran Libur Nasional Tahun Baru Islam

9 Agustus 2021 16:05 WIB
Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini
Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini ( )

Sonora.ID – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengimbau ke semua kantor, baik swasta atau negeri agar mengikuti keputusan pemerintah terkait hari libur nasional Tahun Baru Islam.

Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi ke 11 Agustus 2021.

“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Hari Libur Digeser 11 Agustus 2021

Menurut Ida, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak pemerintah mengumumkan keputusan perubahan hari libur tersebut.

“Sejak perubahan tanggal libur nasional kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,” ujar dia.

Adapun perubahan libur nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Meskipun hari liburnya digeser, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, hanya hari liburnya saja yang berubah.

Pemerintah juga turut mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 akan ditiadakan.

Baca Juga: 4 Pemborosan APBD DKI Jakarta yang Ditemukan BPK, Telan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Alasan

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Menurutnya, alasan perubahan itu dilakukan dalam rangka mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Imbau Semua Pihak Ikuti Pergeseran Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm