Investasi Bangunan Tak Punya Regulasi Baku, Ryan Filbert: Pemerintah Harus Pikirkan Payung Hukumnya

15 September 2021 15:50 WIB
Investasi dalam bentuk bangunan
Investasi dalam bentuk bangunan ( https://unsplash.com/photos/05XcCfTOzN4)

Sonora.ID - Berinvestasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti investasi saham atau pun investasi dalam bentuk bangunan seperti mini market dan properti.

Tetapi, banyak orang awam yang masih tidak mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ketika melakukan investasi dalam bentuk bangunan. Sehingga, kerap kali dari mereka langsung berasumsi bahwa investasi dalam bentuk bangunan adalah investasi bodong yang merugikan.

Tidak dapat dikatakan salah sebenarnya saat seseorang memiliki asumsi tersebut.

Karena, terdapat regulasi-regulasi tidak baku yang harus para penawar investasi dalam bentuk bangunan buat dalam menawarkan produk investasinya.

Ryan Filbert, Inspirator Investasi, menanggapi perihal tersebut melalui program Smart Market Insight yang ditayangkan pada YouTube Smart FM.

Ryan memberikan sebuah contoh investasi dalam bentuk bangunan, yaitu franchise.

Berdasarkan penuturan sang Inspirator, investasi franchise belum diatur oleh regulasi-regulasi yang jelas.

Untuk memperjelas, Ryan memberikan sebuah kasus dimana terdapat tiga orang yang berinvestasi dalam bentuk franchise dengan modal masing-masing sebesar Rp 250.000.000 sehingga memiliki saham sebesar 33% setiap orangnya.

Baca Juga: Persyaratan Kompleks: Perlindungan dari Bank Bagi Para Calon Debitur

Dengan total modal sebesar Rp 750.000.000, tiga orang tersebut dapat membeli franchise dan menjadikanya sebagai aset investasi.

Hal ini menujukkan bahwa franchise yang telah ditunjuk atas nama PT milik pribadi dan memiliki badan hukum yang dibuat oleh mereka bertiga.

Namun, jika franchise tersebut dimiliki lebih dari tiga orang, maka franchise wajib diubah menjadi perusahaan Tbk karena sudah ada sebuah aturan dari negara yang mewajibkan perubahaan bentuk perusahaan ketika dimiliki oleh 59 orang.

Perubahaan bentuk menjadi Perusahaan Tbk ini harus dilaporkan kepada OJK dan kemudian, para pemegang perusahaan tersebut harus mengikuti segala aturan-aturan dari perusahaan Tbk.

Berdasarkan penuturan Ryan, hal-hal seperti ini dapat dikatakan terlalu rumit bagi beberapa orang yang hanya memiliki modal terbatas dalam berinvetasi bangunan.

Oleh karena itu, Ryan mengatakan bahwa pemerintah harus membentuk sebuah payung hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan investasi dalam bentuk bangunan.

"Jadi, sebenarnya payung hukum memang perlu dipikirkan oleh pemerintah kita," pungkas sang Inspirator.

Baca Juga: 3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm