2. Pencairan Dana Terlalu Mudah
Pinjaman online sangat membantu nasabah dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana karena proses pencariannya yang cepat. Namun jika prosesnya terlalu mudah, kamu harus curiga. Misalnya, jika kamu mengajukan dana puluhan juta dan diproses dalam waktu 15 sampai 30 menit, tentu hal ini sangat mencurigakan
Meski pinjaman online dapat diakses dengan mudah, namun tetap harus menjalankan prosedur pinjaman umum seperti mengecek data pribadi nasabah secara detail yang umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.
Baca Juga: AFTECH Akan Luncurkan Situs cekfintech.id untuk Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
3. Bunga Terlalu Tinggi
Kemudahan proses pencairan biasanya dibarengi dengan nominal bunga yang sangat tinggi. Meski OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga untuk fintech, namun ada prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakati bersama. Jika nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka pinjaman online tersebut harus diperiksan lebih lanjut.
Pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip seperti penagihan baru boleh dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan biaya keseluruhan termasuk bunga tidak boleh melebihi 100% nila pokok pinjaman.
OJK menghimbau masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Inilah cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital