Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

11 November 2021 11:50 WIB
Uang
Uang ( )

Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Dahulu sebelum adanya pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline saja dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan. 

Karena perkembangan zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa kamu lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi. 

Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.

Baca Juga: 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal: Waspada Algoritma Canggih Pinjol Ilegal!

Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang. Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Yuk kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya ke OJK selengkapnya berikut ini!

Agar kamu tidak tertipu dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, inilah beberapa ciri-ciri yang harus dicermati.

1. Merahasiakan Identitas Perusahaan

Pinjaman online yang ilegal biasanya menyembunyikan identitas mereka dengan tujuan menyulitkan pihak berwajib menyelidiki mereka saat ada laporan dari masyarakat. Sehingga alamat kantor, nomor telepon, dan lain sebagainya adalah fiktif dan tidak dapat diakses publik dengan bebas. 

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional Ajang Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm