Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

11 November 2021 11:50 WIB
Uang
Uang ( )

Lapor Melalui Internet

Kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke laman resmi yang disediakan pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Pada laman tersebut, masyarakat dapat membuat laporan selama 24 jam penuh dan akan mendapatkan tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital (LKD).

Kamu bisa melaporkannya melalui internet sangat mudah dan cepat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, terutama masyarakat yang ada di luar Jakarta.

Menghubungi Nomor Telepon OJK

Selain mengirim laporan secara online, kamu juga bisa menghubungi nomor telepon OJK. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah 021-1500665. Dengan cara ini nasabah yang merasa tertipu atau menemukan kejanggalan pada pinjaman online dapat melaporkan langsung pada OJK untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sediakan 800 Dosis, SRO Pasar Modal & OJK Gelar Vaksinasi di Banjarmasin

Melapor Pada Lembaga Bantuan Hukum

Selain cara-cara diatas, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal adalah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH Jakarta membuka pos pengaduan pinjaman online resmi yang bisa diakses di alamat www.bantuanhukum.or.id

Dikutip dari laman  simulasikredit, keberadaan LBH sangat bermanfaat untuk masyarakat, terbukti dengan adanya 283 laporan terkait pinjaman online dalam kurun waktu mulai tahun 2016 hingga November 2018.

Itulah ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. Yuk, simak tips selengkapnya di kanal siniar (podcast) Cuan - Cari Untung Bareng Teman, di episode “Kenali Fintech, Lawan Pinjaman Online Ilegal” Persembahan Motion FM di Spotify atau klik link disini.

Baca Juga: Kinerja Sektor Keuangan Jawa Barat Stabil dan Positif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm