Sosialisasi Mulai Senin, Luhut: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

24 Juni 2022 17:00 WIB
Minyak goreng curah sia-siap dihapus, atau hanya diganti kemasan? Risikonya bagi kesehatan?
Minyak goreng curah sia-siap dihapus, atau hanya diganti kemasan? Risikonya bagi kesehatan? ( warta bromo)

Sonora.ID - Setelah penantian panjang masyarakat Indonesia keluar dari situasi langkanya minyak goreng hingga harga minyak goreng yang setinggi langit, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan perluasan distribusi minyak goreng curah rakyat atau MGCR.

Sebelumnya, minyak goreng curah ini hanya bisa didapatkan di warung atau distributor tertentu saja.

Kebijakan baru pemerintah adalah akan memasukkan MGCR ke minimarket bahkan supermarket dengan harga yang sama, yaitu Rp 14.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga ditunjuk langsung oleh orang nomor satu di Indonesia untuk mengatasi persoalan minyak goreng di Tanah Air.

Diketahui, masyarakat sempat luar biasa dibuat kecewa akan adanya pejabat tinggi yang korupsi terkait perizinan pengiriman minyak goreng keluar negeri, sedangkan jumlahnya terbilang terbatas di dalam negeri.

Angin segar bagi emak-emak, karena minyak goreng curah akan lebih mudah didapatkan.

Syaratnya adalah pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK, mengenai hal ini sosialisasi akan mulai digencarkan pada Senin yang akan datang.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ungkap Luhut menegaskan.

Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyebutkan bahwa setelah masa sosialisasi tersebut selesai masyarakat bisa memberi MGCR dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Bulog Sumut: Target pemerintah Serapan Beras Petani Sebanyak 27.000 Ton di Tahun 2022

Pastinya pembelian menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

“Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya menambahkan.

Apa tujuannya penggunaan NIK atau PeduliLindungi tersebut?

Luhut menegaskan, pembelian MGCR pada tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk per NIK per hariannya.

Sistem baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Luhut.

Baca Juga: Harga Cabai Di Medan Naik, Minyak Goreng Harganya Turun lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm