Find Us On Social Media :
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap (Gridoto)

Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Prameswari Sasmita - Sabtu, 25 Januari 2020 | 08:30 WIB

Sonora.ID - Kendaraan pribadi bukan lagi sekedar menjadi keinginan tetapi sudah bergeser menjadi kebutuhan oleh beberapa orang masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya kendaraan yang mengaspal padahal bahan bakar bensin pun terus berkurang ketersediaannya.

Maka kemunculan mobil atau kendaraan listrik sangat menjadi alternatif bagi kondisi tersebut, tak heran kehadirannya kemudian diapresiasi dengan banyaknya keuntungan didapatkan oleh pemilik mobil atau kendaraan listrik.

Mulai dari bebas pajak hingga bebas melintas di area ganjil genap.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Cara ini digunakan untuk mengarahkan masyarakat Indonesia khususnya ibu kota untuk bisa berpindah menggunakan kendaraan listrik.

Pada 23 Januari 2020 yang lalu saja, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa kendaraan listik akan bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB.

Hal ini berlaku dari awal tahun 2020 ini hingga lima tahun kedepan atau tepatnya pada 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku tak hanya untuk kendaraan listrik yang dimiliki oleh perseorangan namun juga yang digunakan sebagai transportasi umum berbasis baterai.

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Kendaraan bagi Warganya yang Gunakan Mobil Listrik