Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

23 Januari 2020 17:35 WIB
Anies resmi bebaskan pajak kendaraan listrik.
Anies resmi bebaskan pajak kendaraan listrik. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan listrik.

Kendaraan listrik tersebut termasuk kendaran roda dua maupun kendaraan listrik roda empat

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Anies menandatangani Pergub tersebut pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Elvindo Dijual Mulai Rp5 Jutaan, Berminat?

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi.

Anies menetapkan peratura ini yang nantinya berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dengan syarat murni kendaraan bertenaga listrik.

Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ucap Anies.

Baca Juga: Honda Akan Luncurkan Skuter Listrik Honda Benly-E April 2020

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm