Find Us On Social Media :
Bahan Pokok Dibatasi Pembeliannya (Kompas.com)

Menanggulangi Panic Buying, Pembelian Bahan Pokok Ini Mulai Dibatasi

Prameswari Sasmita - Rabu, 18 Maret 2020 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Pada awal diumumkannya ada WNI yang terkena virus corona di Indonesia, beberapa masyarakat langsung panik, dan berujung pada panic buying.

Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa produk yang habis atau sulit ditemukan di pasaran, seperti hand sanitizer dan masker.

Menanggapi hal tersebut dan untuk mencegah agar tidak lagi terjadi pembelian secara berlebihan, Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan pokok pun dibatasi.

Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga persediaan stok di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Fatwa MUI tentang Corona, Pihak Istana Angkat Bicara

Berdasarkan surat yang dikeluarkan yang bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bereskrim pada tanggal 16 Maret 2020, ada beberapa bahan pokok yang dibatasi.

Bahan pokok tersebut adalah beras, gula, minyak goring, dan mie instan.

Untuk pembelian beras, masyarakat hanya boleh membeli dengan jumlah maksimal 10 kilogram, sedangkan untuk pembelian gula hanya boleh maksimal 2 kilogram.

Sedangkan untuk minyak goreng, maksimal masyarakat membel 4 kilogram, dan mie instan maksimal 2 dus dalam satu kali pembelian.

Baca Juga: Bantu Kendalikan Harga Gula, Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah