Find Us On Social Media :
Selain Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Juga Ingin Bebaskan Koruptor & Napi Narkotika (Kompas.com)

Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya

Alifia Astika - Kamis, 2 April 2020 | 09:28 WIB

Sonora.ID - Demi mencegah persebaran covid-19 di Lapas dan juga rutan yang ada di zona merah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana melepaskan setidaknya 30.000 napi.

Selain itu, Yasonna juga berencana akan membebaskan koruptor, serta nara pidana yang mengunakan atau mengedarkan narkotika.

Yasonna rencananya akan  membebaskan napi koruptor dan juga napi narkotika melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Baca Juga: Gerah Hadapi Warga Tak Taat, Desa di Purworejo Libatkan ‘Pocong’ untuk Tegur Warga

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," tutur Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak

Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas