Find Us On Social Media :
Ilustrasi bus Transjakarta (tribunnews.com/Suci Febriastuti)

Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Carissa Erlinda - Kamis, 9 April 2020 | 21:31 WIB

Sonora.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada hari Senin lalu (06/04/2020).

Pelaksanaan untuk PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada Permenkes PSBB tersebut, ditegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap diizinkan untuk beroperasi, namun diberlakukan sejumlah pembatasan penumpang.

Baca Juga: Anies: Mulai 10 April 2020 Jakarta Resmi Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berikut panduan pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga ojek online.

Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi tetap diizinkan untuk keluar-masuk wilayah Jakarta, namun dengan pembatasan jumlah penumpang untuk menerapkan physical distancing.

Untuk mobil sedan dengan kapasitas 4 orang, kini pemerintah menerapkan batasan jumlah orang yang boleh diangkut menjadi 3 orang per mobil, dengan ketentuan 1 pengemudi dan 2 orang penumpang duduk di belakang.

Sementara untuk mobil dengan kapasitas 7 orang, jumlah maksimal yang diangkut menjadi 4 orang dengan ketentuan 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di tengah, dan 1 penumpang duduk di belakang.

Mobil dengan kapasitas lebih dari 7 orang atau bus, jumlah yang boleh diangkut hanya sejumlah 50% dari kapasitas sebenarnya.