Find Us On Social Media :
PHK (Tribunnews.com)

Dinas Tenaga Kerja Bangli Mengaku Kesulitan Mendata Pekerja Korban PHK

I Gede Mariana - Jumat, 17 April 2020 | 11:50 WIB

Bali, Sonora.ID - Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, beberapa pihak memang dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Salah satu dampak terbesarnya adalah banyaknya pekerja yang terpaksa di-PHK atau dirumahkan karena perusahaan tak lagi mampu menggaji mereka.

Pemerintah pun tak tinggal diam, berbagai cara dilakukan untuk tetap bisa membantu beberapa pihak yang terdampak dari virus ini.

Presiden Jokowi bersama dengan jajarannya pun telah mempersiapkan solusi dengan adanya Kartu Pra Kerja yang membantu mereka korban PHK.

Baca Juga: Siap Salurkan Kartu Pra Kerja, Pekerja Terimbas PHK Mulai Didata

Akibat dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) sejumlah perusahaan memberlakukan PHK ataupun banyak tenaga kerja yang dirumahkan.

Untuk mendata hal tersebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli masih melakukan pendataan tenaga kerja yang dirumahkan ataupun di-PHK.

Namun Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans menemukan kesulitan dalam pendataan. Camat hingga perbekel telah disurati untuk mendata warganya yang dirumahkan dan di-PHK imbas pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Banyak Aduan dari Pekerja yang di-PHK Karena Covid-19