Find Us On Social Media :
Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Romahurmuziy Bebas Dari Penjara, Ucap Syukur Atas Berkah Ramadhan

Sienty Ayu Monica - Kamis, 30 April 2020 | 09:00 WIB

Sonora.ID – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Pembebasan Romahurmuziy ini merupakan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, PN Jakarta Pusat mengirimkan surat berisi perintah itu kepada jaksa pada 29 April 2020.

Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Banyak Pihak Tak Setuju Ahok Pimpin Ibu Kota Baru, PPP: Tentu Wajar Saja

Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: KPK Petakan 4 titik Rawan Korupsi dari Penggunaan & Penyaluran Anggaran Covid-19