Find Us On Social Media :
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini - Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah saat di Graha Sawunggaling Lantai 6, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (22/05/2020). (Sonora/Budi S)

Penambahan Kasus secara Signifikan, Risma Gelar Evaluasi PSBB dan Penanganan Covid-19

Budi Santoso - Jumat, 22 Mei 2020 | 19:10 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI.

Pada rapat koordinasi ini, juga dihadiri Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah beserta Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya di Graha Sawunggaling Lantai 6, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (22/05/2020).

Acara yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu, membahas terkait berbagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 beserta evaluasi PSBB yang tengah diterapkan di Kota Pahlawan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Risma berterima kasih atas dukungan dari semua pihak dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga: Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Rayakan Idul Fitri Secara Online

Menurutnya, situasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, berbagai dukungan yang mengalir itu akan membantu wali kota perempuan pertama di Surabaya ini dalam memutus mata rantai penyebaran virus.

“Dengan support ini saya percaya kita bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tepat. Sering kali kita lakukan negosiasi atau upaya persuasif saat meminta mereka (warga yang terkonfirmasi) untuk ke rumah sakit,” kata Wali Kota Risma.

Sementara itu, terkait meningkatnya angka Covid-19 kemarin yang signifikan, Wali Kota Risma mengaku, hal ini lantaran Pemkot Surabaya masif menggelar rapid test. Dari 311 orang yang positif, 48 adalah orang dengan resiko (ODR).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Risma Keluarkan SE Larangan Takbir Keliling