Find Us On Social Media :
Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Perwali PKM (Sonora FM Bali)

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga Bagi Pelaku Usaha

I Gede Mariana - Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:00 WIB

Bali, Sonora.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar tanpa henti melakukan sosialisasi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga kepada pedagang pasar rakyat dan para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar.

Sosialisasi wajib dilaksanakan untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, jumlah pasar rakyat di Kota Denpasar berjumlah 50 pasar dan hari ini  sudah tuntas di lakukan sosialisasi.

Tidak hanya di Pasar Rakyat pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha lainnya seperti, 147 toko bangunan, 10 Distributor, 50 SPBU dan 29 IKM, Pusat Perbelanjaan.

Dengan sosialisasi ini, Sri Utari mengharapkan semua pelaku usaha maupun pedagang di pasar rakyat mengikuti protokol kesehatan berniaga yang telah diberikan oleh Disperindag Kota Denpasar

Sosialisasi yang telah dilakukan Disperindag Kota Denpasar mendapat apresiasi dari Ketua Forum Pasar Kota Denpasar I Nyoman Suarta.

Baca Juga: Peduli Pencegahan Covid-19, Polda Bali Serahkan Ribuan APD dan Paket Sembako  

Menurutnya sosialisasi PKM Protokol Kesehatan Berniaga yang dilakukan Pemkot Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar sangat bagus untuk memutus mata rantai Covid-19.

Adanya sosialisasi tersebut, masyarakat jadi lebih tau dan membiasakan diri untuk menjaga kesehatan sesuai acuan protokol kesehatan berniaga, seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Lebih lanjut, ia mengakui untuk para pedagang di pasar rakyat pihaknya telah menerapkan itu semuanya.

“Semoga dengan langkah ini bisa memutus mata rantai Covid-19 di Denpasar,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar I.B. Kompyang Wiranata mengatakan, sosialisasi PKM Protokol Kesehatan Berniaga memang harus dilakukan sesuai dengan  Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Patroli Sat Brimob Polda Bali Sambangi Bandara I Gusti Ngurah Rai