Find Us On Social Media :
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Sonora FM Bandung)

Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'

Indra Gunawan - Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:46 WIB

Bandung, Sonora.ID - Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang siap menerapkan konsep New Normal atau istilah yang disepakati adalah "Adaptasi Kebiasaan Baru" (AKB).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), usai meninjau kesiapan rumah ibadah, seperti Gereja Pantekosta Indonesia di Jalan Raya Padalarang dan Masjid Al Irsyad Kota Baru Parahyangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, mulai 1 Juni 2020, ada 15 daerah yang sudah bisa menerapkan konsep ini.

15 Daerah ini masuk dalam Zona Biru dan bisa menerapkan AKB setelah mengakhiri masa PSBB Jabar diantaranya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Banjarmasin Segara Dibayar, Segini Besarannya

Selain 15 daerah tadi, ada juga daerah yang masuk Zona Kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial, diantaranya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

"1 Juni nanti 15 wilayah Jabar akan memulai AKB dengan tetap mengedapankan protokol kesehatan, tapi tanggal itu baru tahap satu ya, dan itu untuk rumah ibadah dulu. Jadi rumah ibadah di zona yang sudah biru, dipersilahkan dibuka tapi dengan 50 persen kapasitas saja," ujar Emil meninjau kesiapan Masjid Al Irsyad KBB.

Gubernur menekankan, bahwa 1 Juni 2020 itu tidak semua fasilitas publik dibuka, tapi hanya rumah ibadah saja, dan diharapkan masyarakat tidak salah mengartikannya.

Baca Juga: 'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50%

Hal ini juga akan dipertegas dengan adanya Surat Edaran maupun protokol dari 15 Kepala Daerah tersebut selama masa AKB.