Find Us On Social Media :
Guru Honorer 35+ Mengadu ke Dewan (SmartFM Banjarmasin/ Eva Rizkiana)

Perjuangkan Status, Sejumlah Guru Honorer 35+ Mengadu ke Dewan

Eva Rizkiyana - Jumat, 26 Juni 2020 | 12:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasinya untuk dapat diangkat sebagai PNS tanpa harus melalui mekanisme seleksi.

Selama ini, ada 752 guru dan tenaga kependidikan yang belum jelas statusnya dan tidak dapat mengikuti CPNS karena batasan usia.

Padahal masa pengabdian tak sebentar, bahkan ada yang telah belasan hingga puluhan tahun mengabdi tanpa jelasnya status.

Baca Juga: CFD DKI Jakarta Diizinkan di 32 Titik, Pejalan Kaki Akan Dibubarkan

Seperti yang dituturkan Didi, guru di SMA Negeri 1 Gambut, Kabupaten Banjar, yang juga Koordinator GTKHNK 35+ di wilayah tersebut.

Usia yang tidak lagi masuk kategori produktif menjadi salah satu hambatan mereka untuk pindah pekerjaan.

Sementara selama ini, statusnya sebagai guru pun juga tidak jelas karena hanya tenaga honorer.

Pengabdian sebagai guru menurutnya sudah seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, yang salah satunya tidak mengotak-ngotakkan status para guru apalagi yang sudah memperlihatkan dedikasinya selama ini.

"Bagaimana pun keahlian mereka ada disana sebagai tenaga pengajar dan telah mengabdi puluhan tahun," tuturnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (24/06/2020) sore.

Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar Bantah Berikan Izin Masyarakat Untuk Mengadakan Pesta Pernikahan