Find Us On Social Media :
Sri Mulyani Usul Redenominasi (Kompas.com)

Redenominasi Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Sri Mulyani: untuk Efisiensi Perekonomian

Prameswari Sasmita - Rabu, 8 Juli 2020 | 10:55 WIB

Sonora.ID - Masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan rencana kebijakan pemerintah, kali ini yang menjadi sorotan adalah rencana redenominasi nilai rupiah.

Hal tersebut tertulis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dikutip dari Kompas.com, rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu untuk tahun 2020-2024 yang tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 tahun 2020.

Baca Juga: Kemenkeu Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi RI di Kuartal 2 Negatif

Dalam hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa urgensi dalam RUU Redenomiasi tersebut adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya waktu transaksi yang lebih cepat.

Selain itu, langkah tersebut juga digunakan sebagai usaha untuk mengurangi risiko human eror serta untuk mencapai efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena digitnya yang lebih sederhana atau sedikit.

“Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” tulis pihak Kemenkeu dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Defisit APBN 2020 Meningkat dari Rp 852,9 Triliun Menjadi Rp 1.039,2 Triliun