Find Us On Social Media :
RPH Basirih, Banjarmasin, sudah mulai dipenuhi stok hewan dari sejumlah daerah untuk keperluan ibadah kurban 1441 H (Sonora/Jumahudin)

Masuk Wilayah Banjarmasin, Hewan Kurban Wajib Disertai dengan SKKH

Jumahudin - Senin, 13 Juli 2020 | 18:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Kota Banjarmain meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) untuk melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah ini, untuk keperluan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Bukan tanpa sebab, hal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk benar-benar terjamim kesehatannya sebelum disembelih.

"Kita minta dinas tersebut untuk melakukan pengawasan lebih intens lagi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, kepada SMART FM.

Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan ini

Bahkan kalau perlu ungkapnya, setiap hewan kurban yang masuk ke Kota Banjarmasin wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Di samping itu juga pengecekan berkala harus dilakukan, khususnya sebelum penyembelihan untuk menjamin layak atau tidaknya hewan tersebut dikurbankan.

Jika petugas mendapati hewan ternak tanpa disertai surat SKKH, maka hendaknya dilakukan tindakan dan antisipasi secepatnya.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pemko Banjarmasin Ingatkan Panitia Kurban