Find Us On Social Media :
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. (Tribun Bali)

Tilang Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang, Catat!

Sienty Ayu Monica - Senin, 20 Juli 2020 | 08:15 WIB

Sonora.ID – Mulai hari ini, Senin (20/7/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya di keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Semua Negara Islam Berutang? Sri Mulyani: Mayoritas Miskin Banget

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran sehingga anggotanya sudah siap untuk ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax

"Ia, operasi tetap tanggal 23," terangnya.