Find Us On Social Media :
Aswis Badwi, Kabag Kesra Kota Makassar (Sonora.ID)

Larang di Lapangan, Pemkot Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid

Muhammad Said - Selasa, 28 Juli 2020 | 16:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meniadakan penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan terbuka yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Aswis Badwi mengatakan, telah menyurat ke sejumlah pihak, seperti organisasi Islam, toko agama, tokoh masyarakat, para mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan Shalat Id ditengah pandemi.

Surat yang disampaikan memuat beberapa poin dan ditandatangani Pj Walikota Makassar.

“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan Shalat Id nanti,"ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Makassar Temukan 485 Hewan Kurban Tidak Layak

Diantaranya memastikan jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat salat masing-masing serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat salat.

“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan Shalat Id nanti," ujar Aswis Badwi di Balaikota Makassar, Selasa (28/7/2020).

Sejumlah poin-poin yang ditekankan diantaranya jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat shalat masing-masing, serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat shalat” tambahnya.

Mantan Kabag Protokol ini menambahkan, pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak dilaksanakan dilapangan untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.

Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020