Alasan Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar Dilanjutkan Hingga 3 Agustus 2020

27 Juli 2020 19:05 WIB
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin pimpin rapat evaluasi pembatasan akses keluar masuk Makassar
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin pimpin rapat evaluasi pembatasan akses keluar masuk Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar berlanjut selama sepekan kedepan.

Tepatnya, mulai 28 Juli sampai 3 Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku selama dua minggu, 14 samlai 27 Juli.

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, penerapan Perlwali Nomor 36 Tahun 2020 mesti diperketat. Mengingat, evaluasi Perwali selama dua pekan ini, trend penyebaran covid-19 semakin menurun.

"Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik Hari Raya Idul Adha," kata Prof Rudy saat rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Bermasalah

Prof Rudy menjelaskan, berdasarkan data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif Covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan.

Hal itu terlihat angka reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9. Sehingga, ia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.

"Di mana dalam 10 hari terakhir ini sudah tidak ada lagi angka positif tiga digit, atau diatas 100. semua sudah dibawah, bahkan kemarin 60, sempat melonjat 73, bahkan sebelumnya pernah 31. Sehingga kalau menjurus sudah di angka rata-rata 50," katanya.

Baca Juga: Banyak Warga Lolos Pemeriksaan di Perbatasan Makassar, ini Strategi Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm