Alasan Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar Dilanjutkan Hingga 3 Agustus 2020

27 Juli 2020 19:05 WIB
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin pimpin rapat evaluasi pembatasan akses keluar masuk Makassar
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin pimpin rapat evaluasi pembatasan akses keluar masuk Makassar ( Sonora.ID)

Pihaknya berharap, pengertian masyarakat atas keterbatasan masyarakat dalam merayakan hari raya.

Dalam surat edaran tata cara salad Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan hanya di masjid-masjid yang terapkan protokol kesehatan.

"Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti suket bebas Covid harus diperlihatkan," katanya.

Sementara Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar.

Baca Juga: Situs Kependudukan Makassar Kena Hack, Pj Walikota: Kami Belum Tahu Pelakunya

Menurutnya, membentuk kebiasaan masyarakat akan protokol kesehatan tidak cukup dengan waktu dua minggu saja. Untuk itu, dirinya siap menurunkan dan menambah anggotanya untuk memassifkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

"Kata masiff itu langsung ditangkap oleh masyarakat kalau semua unsur terkait membiasakan kita pada situasi kenormalan baru. Jadi aktivitas perekonomian masyarakat tetap jalan tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan," katanya.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman menambahkan, saat ini masyarakat tak butuh lagi himbauan namun juga tindakan dalam menekan Covid-19. Sehingga, ia meminta kegiatan patroli satgas kecamatan diperbanyak.

"Saya minta para camat, koordinasi dengan kapolsek dan dandramil, lebih banyak lagi check point-nya. Misalnya dalam sehari tiga kali patroli, kini ditambah menjadi 7 kali patroli. Aturan harus kita pertebal. Apalagi menyambut hari raya," pungkasnya.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Jepang Bantu Pemkot Makassar dalam 3 Bidang Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm