Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018). ()

Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Kadisnaker: Hak Pegawai yang Terpapar Harus Tetap Dipenuhi

Sienty Ayu Monica - Rabu, 29 Juli 2020 | 15:00 WIB

Sonora.ID – Pekan ini, penularan Covid-19 kluster perkantoran di Jakarta bertambah. Selain di kantor media, beberapa kantor di Jakata telah ditutup akibat ada pegawainya yang terpapar Covid-19.

Hal ini dibahas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam sebuah wawancara dengan Radio Sonora pada Rabu (29/7/2020) pagi.

"Pada prinsipnya, apapun bentuk laporan dari masyarakat mengenai penyebaran Covid-19, insya allah akan kita tindak lanjuti," kata Andri.

"Kami juga terus melakukan pengawasan, sidak, edukasi terhadap perusahaan-perusahaan agar mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa kita putus," lanjutnya.

Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, DPRD DKI Jakarta: Pengawasan dari Pemprov Nyaris Tidak Ada

Ia menjelaskan, memang saat ini yang sedang menjadi fokus bagi Dinas Tenaga Kerja adalah perkantoran swasta.

Hingga tanggal 28 Juli 2020, pihaknya sudah melakukan pengawasan selama PSBB transisi ke sejumlah 2.829 perusahaan.

Sebanyak 3.051 perusahaan telah diberikan peringatan pertama, 101 perusahaan diberikan peringatan kedua, dan 7 perusahaan telah ditutup oleh pihaknya.

"Inilah yang kita sidak, kita awasi, bahwa 7 perusahaan tersebut karyawannya ada yang terpapar Covid-19, memang SOPnya seperti itu," kata Andri.

Baca Juga: Bukan Perkantoran, Ini Klaster Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi

"Jadi apabila di suatu perusahaan itu ada karyawannya terpapar Covid-19 yang pertama, pada karyawannya itu segera lakukan isolasi diri selama 14 hari," lanjutnya.

Untuk karyawan lainnya, seluruhnya dilakukan rapid test atau swab test untuk mengetahui apakah ada kasus lainnya.