Find Us On Social Media :
Ilustrasi PNS (Tribunnews.com)

Tok! Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Cek Besarannya di Sini

Kumairoh - Kamis, 6 Agustus 2020 | 18:20 WIB

Sonora.ID - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) lantaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat segera dicairkan pada tanggal 10 Agustus 2020.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut pembayaran gaji ke-13 dan pensiunan bisa dilakukan mulai minggu depan.

Rincian Gaji ke-13 PNS Pensiun yaitu gabungan dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari Pegawai Negeri Sipil saat pensiun.

Baca Juga: Akhirnya! Gaji Ke-13 Cair dan Uang Pensiunan Naik, Ini Besarannya

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.