Find Us On Social Media :
Humas PD Parkir Makassar, Asrul ()

Jangan Kaget, Ada Perbedaan Tarif Parkir di Makassar, Kok Bisa?

Muhammad Said - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 20:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemilik kendaraan di Kota Makassar mengeluhkan tarif parkir yang dikenakan dengan variasi harga yang berbeda.

Diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir di Makassar yang berlaku sampai saat ini, retribusi parkir motor hanya Rp 2 ribu.

Namun pada prakteknya, tarif parkir yang harus dibayar oleh pemilik motor hingga Rp 3 ribu.

PD Parkir Makassar Raya memberikan penjelasan terkait tidak seragamnya tarif parkir yang banyak dipertanyakan oleh pengguna jasa parkir.

Baca Juga: Dilaporkan IDI Bali, Jerinx SID Minta Maaf: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan

Humas PD Parkir, Asrul membenarkan ada perbedaan tarif yang dibebankan secara konvensional dan jika menggunakan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE).

Jika memanfaatkan mesin, retribusi yang dibebankan untuk motor sebesar Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu khusus kendaraan roda empat.

"Beda, kalau tarif online motor itu 3 ribu dan mobil 5 ribu. Kenapa beda dengan konvensional, karena online sebagai bentuk pengendalian kita,"ujar Asrul saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/20).

Asrul menjelaskan penyesuaian tarif parkir terkait dengan pemeliharaan alat yang digunakan.

Baca Juga: Akibat Banjir, 17.256 Pengungsi Masamba Terancam Tak Ikut Pilkada

Biaya tersebut belum tetap, karena berlaku progresif atau akan ditambahkan setiap jamnya.