Find Us On Social Media :
(Diskominfotik Banjarmasin)

Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit

Jumahudin - Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah resmi diterbitkan, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 secara resmi akan diluncurkan pada Jumat (14/08) nanti.

Kesepakatan pelaksanaan peluncuran sekaligus sosialisasi tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dengan jajaran Forkopimda serta SKPD terkait di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi Perwali dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani, agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya,” ungkap Ibnu saat jumpa pers, Rabu (12/08) siang.

Baca Juga: Pemkot Semarang sedang Godok Sanksi Tidak Menggunakan Masker

Menurut Ibnu, Perwali 60 Tahun 2020 termasuk spesial dibanding Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Poin utamanya adalah penegakan sanksi bagi perorangan, kelompok izin usaha dan sejenisnya," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda