Pemkot Semarang sedang Godok Sanksi Tidak Menggunakan Masker

10 Agustus 2020 20:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan razia masker beberapa waktu yang lalu.
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan razia masker beberapa waktu yang lalu. ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi,akan memberlakukan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Pihak Pemkot Semarang mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut , meski belum dapat membeberkan terkait sanksi apa yang akan diterima masyarakat apabila tidak memakai masker.

Pasalnya, aturan tersebut masih perlu digodok oleh bagian hukum Setda Kota Semarang.

Baca Juga: Soal Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Dikeluarkan Jokowi, Bima Arya: Semua harus Gerak Sama-sama

Hal ini menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo. Hendi menargetkan perwal terkait hal tersebut akan rampung pada pekan depan.

Diharapkan, masyarakat akan semakin berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm