Find Us On Social Media :
KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih (Sonora/Manado)

KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih

Gerard Mampuk - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:30 WIB

Manado, Sonora.ID - Pasien Covid-19 tetap memiliki hak politik dalam pemilihan kepala daerah pada bulan Desember mendatang.

Namun, para pasien positif Covid-19 tidak dapat memilih langsung, tetapi harus mengikuti rules dan juga prototap kesehatan.

Hal tersebut dilakukan demi menekan angka persebaran covid-19 yang mungkin saja dapat terjadi usai pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif covid-19 dalam Pilkada 9 Desember 2020. 

 Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan.

Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan mengatakan para pasien positif Covid-19 akan didatangi oleh para petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi dengan mengunakan APD lengkap.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Kalbar Gandeng Kajati & Polda Kalbar