Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum

12 Agustus 2020 15:40 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum
Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Setiap kendaraan yang akan menyeberang dari Ketapang menuju Bali, mulai Rabu (12/8/2020) hari ini, diwajibkan membeli tiket online paling lambat lima jam sebelum waktu penyeberangan.

Kebijakan ini pun menuai reaksi dari para sopir bus dan pengusaha bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) kaget.

Seperti yang dilansir dari Tribun Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan bahwa sekarang memang sudah diberlakukan sistem online sehingga mereka diharapkan bisa memesan tiket jauh-jauh hari.

Baca Juga: Pemprov Bali Beri Bantuan Stimulus ke 70 Kelompok Wanita Tani, Lewat Program P2L

Dijelaskan paling lambat lima jam sebelum keberangkatan

Selain itu, Samsi Gunarta juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan pihak ASDP Ketapang untuk membiasakan penerapan tiket online.

"Untuk lebih jelasnya silakan kontak ASDP Ketapang," ungkapnya.

Sementara itu, di grup Facebook Info Dewata Bersatu, terlihat sebuah postingan dari salah satu sopir yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sebelumya Gratis, Kini Semua Obyek Wisata di Badung Bisa Pungut Biaya Tiket Masuk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm